Komentar Anda ikut terkumpul. Anda berhak memintanya dihapus.
Halaman ini untuk siapa
Peneliti yang memakai Risos AI dapat mengumpulkan unggahan dan komentar publik dari media sosial untuk dianalisis secara ilmiah (netnografi). Bila unggahan Anda ikut terkumpul, Anda tidak pernah diminta persetujuan, dan itu memang bukan syaratnya menurut hukum, karena dasar pemrosesannya adalah kepentingan sah untuk penelitian ilmiah, bukan persetujuan Anda.
Yang tetap menjadi hak Anda: meminta data itu dihapus (UU PDP Pasal 44 huruf c). Halaman ini adalah jalannya. Anda tidak perlu punya akun Risos, tidak perlu membayar, dan tidak perlu mengirimkan dokumen identitas apa pun.
Kalau yang Anda cari adalah penghapusan akun Risos Anda sendiri, halamannya berbeda: Penghapusan Data Pengguna.
Berapa lama data disimpan
Tanpa permintaan apa pun dari Anda, data yang terkumpul akan hilang dengan sendirinya menurut jadwal berikut. Jam dihitung sejak tanggal pengumpulan, bukan sejak tanggal Anda mengunggahnya.
| Kapan | Apa yang terjadi |
|---|---|
| 6 bulan | Nama akun Anda diganti kode samaran (mis. P-0421). Peneliti tetap
bisa melihat bahwa beberapa kutipan berasal dari orang yang sama, tanpa lagi
melihat siapa. |
| 12 bulan | Berkas gambar, video, dan audio dihapus dari peladen. Yang tersisa hanya deskripsi tertulisnya. |
| 24 bulan | Teks, tautan sumber, dan peta samaran dihapus seluruhnya. Peneliti yang masih merevisi karyanya boleh menunda ini satu kali, paling lama 12 bulan, dengan alasan tertulis. |
Meminta penghapusan lebih cepat
Empat langkah. Langkah 2 ada supaya orang lain tidak bisa menghapus data Anda — dan supaya Anda tidak bisa menghapus data orang lain.
- Isi formulir di bawah. Anda menerima nomor tiket dan satu kode bukti yang berlaku 72 jam.
- Tayangkan kode bukti itu dari akun yang bersangkutan, di bio, di unggahan baru, atau di balasan mana pun yang bisa dilihat umum. Hanya pemegang akun bisa melakukannya. Setelah diperiksa, Anda boleh langsung menghapusnya lagi.
- Kirim tautannya lewat formulir kedua di bawah.
- Kami memberi tahu peneliti terkait dan memberinya 14 hari untuk mengajukan keberatan tertulis. Bila tidak ada keberatan, penghapusan dijalankan.
Kami tidak pernah meminta KTP, swafoto, atau dokumen identitas. Meminta data pribadi tambahan dari orang yang datang untuk mengurangi jejaknya adalah kebalikan dari perlindungan.
Formulir permintaan
Halaman ini tidak memberi tahu apakah nama akun Anda ada atau tidak ada dalam kumpulan data mana pun, dan jawabannya selalu sama untuk setiap masukan. Itu disengaja: keikutsertaan seseorang dalam sebuah penelitian juga data pribadi, dan formulir yang menjawabnya akan menjadi alat bagi siapa pun untuk mengintainya.
Kirim tautan bukti
Periksa status tiket
Tiket tidak ditemukan atau sudah lewat masa simpannya.
Apa yang dihapus, dan apa yang tidak
Dihapus: teks unggahan Anda, nama akun Anda, tautan sumbernya, gambar/video/audio yang ikut terunduh beserta transkripnya, seluruh kutipan yang diturunkan darinya di ruang kerja peneliti, dan salinan teksnya di dalam berkas analisis. Salinan itu disunting di tempat sehingga tidak bisa dibaca kembali.
Tidak dihapus otomatis: kalimat analisis yang ditulis sendiri oleh peneliti dan kebetulan menyebut Anda, misalnya sebuah memo atau paragraf temuan. Kalimat itu karya ilmiah orang lain, dan menyuntingnya dengan mesin akan merusak karya yang mungkin sedang diujikan. Setiap baris semacam itu ditandai untuk ditinjau manusia, dan kami tidak akan mengatakan "seluruh data Anda telah dihapus" jika masih ada yang tertinggal.
Tidak dihapus: unggahan asli Anda di platform media sosialnya — itu di luar kuasa kami. Dan catatan bahwa penghapusan pernah dijalankan, yang kami simpan 5 tahun sebagai bukti kepatuhan; catatan itu tidak memuat nama Anda.
Kalau permintaan Anda ditolak
Penelitian ilmiah punya pengecualian tersendiri dalam UU PDP (Pasal 15 ayat (1) huruf e). Bila peneliti mengajukan keberatan dan keberatannya diterima, Anda akan diberi tahu beserta alasannya. Anda berhak mengadukannya ke lembaga pelindungan data pribadi yang berwenang.
Pertanyaan atau kendala: privasi@risos.id. Peladen kami berada di Singapura; penempatan itu diperbolehkan PP 71/2019 Pasal 21, dan syarat UU PDP Pasal 56 terpenuhi karena Singapura memiliki PDPA 2012.